terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini di Indonesia sedang berkembang alat pembayaran yang dikenal dengan uang digital atau cryptocurrency. Salah satu produk teknologi yang menggunakan cryptocurrency dan terus menjadi perbincangan hangat saat ini adalah metaverse. Metaverse merupakan sebuah alam semesta dalam konsep virtual yang memungkinkan penggunanya untuk hidup, beraktivitas, dan berinteraksi satu sama lain seperti dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital. Penelitian ini membahas tentang standarisasi uang yang dilegalkan dalam perspektif hukum Islam dan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang di metaverse menurut perspektif maṣlaḥah ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa uang yang dinyatakan sah sebagai alat pembayaran dalam perspektif hukum Islam adalah harus dapat diterima secara umum untuk digunakan sebagai alat pengukur nilai (manfaat) suatu barang atau jasa, dan dapat disimpan. Bagi masyarakat yang membutuhkan dunia virtual metaverse diperbolehkan menggunakan cryptocurrency untuk mengakses dan melakukan transaksi, karena terdapat maṣlaḥah yang lebih dominan dengan mengabaikan mafsadah.
Copyrights © 2023