Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah penipuan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa oknum dukun pengganda uang melakukan kejahatan tersebut, karena Peristiwa itu membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.
Copyrights © 2024