Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan dan Implementasi hukum internasional mengenai Illegal Fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum internasional penting dalam mengkaji solusi terhadap tindak pelanggaran illegal fishing, diantaranya melalui ketentuan UNCLOS 1982, FAO Compliance Agreement 1993, UNIA 1995, CCRF 1995, dan IPOA on IUU fishing 2001. Semua ketentuan ini yang menjadi dasar bagi hukum internasional dalam penanganan kegiatan illegal fishing. Implementasi Hukum internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dibahas melalui penerapan Konvensi PBB tentang UNCLOS 1982 yang diratifikasi kedalam peraturan nasional untuk menangani kasus pelanggaran Illegall Fishing di perairan Indonesia. Rekomendasi penelitian ini sangat dibutuhkan pengesahan pengaturan hukum internasional lebih banyak lagi karena hukum internasional mengatur tingkat minimal keterlibatan dua negara. Serta dibutuhkan juga Implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional untuk mencegah, mengawasi dan memberantas illegal fishing di Indonesia, kerjasama yang baik antara instansi pemerintah, masyarakat dan nelayan.
Copyrights © 2024