Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan pimpinan daerah (gubernur atau kepala negara/walikota). Pemerintahan daerah sebagai daerah otonom mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab untuk mengaturdan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempatdalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Peraturan daerah merupakan hasil peraturan daerah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan berdampingan, melindungi hak dan tanggung jawab masyarakat, menjaga keamanandan ketertiban masyarakat di daerah, termasuk misalnya peraturan daerah kota Sukabumi.Pendekatan deskriptif memungkinkan peneliti memperoleh informasi yang objektif untuk mengetahui peran legitimasi peraturan daerah sebagai produk pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan PKL di Kota Sukabumi.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Pemberdayaan PKL, Kota Sukabumi merupakan salah satu kota di Indonesia yang menghadapi tantangan besar dalam pengorganisasian dan pemberdayaan PKL di wilayahnya. Akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, ruang publik seperti trotoar dan jalan menjadi semakin padat, sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan warganya. Di wilayah kota Sukabumi terdapat jalan yang dilarang oleh pemerintah untuk PKL, nyatanya jalan tersebut masih dipenuhi oleh PKL. Dalam meregulasi penataan PKL di Kota Sukabumi dibutuhkan implementasi kebijakan yaitu tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, pemerintah dan swasta yang diarahkan pada usaha mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan. Dalam hal ini kebijakan tersebut berupa Peraturan Daerah hasil kewenangan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Copyrights © 2024