Seluruh pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk pekerja perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam. Namun pada realitanya, masih banyak perempuan mengalami berbagai jenis kekerasan dan kesulitan untuk mendapatkan perlindungan yang layak.Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosialnya yang dinamis, para penghibur malam seringkali dihadapkan pada berbagai bentuk kekerasan. Kota Sukabumi, seperti kota-kota lainnya, juga mengalami tantangan-tantangan ini. Kekerasan terhadap pekerja hiburan malam merupakan permasalahan mendesak yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting untuk memahami bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja hiburan malam yang menjadi korban kejahatan kekerasan.Perlindungan hukum bagi pekerja hiburan malam di Kota Sukabumi antara lain kewajiban pengusaha untuk menyediakan makanan bergizi, menjaga moral dan keselamatan kerja, serta transportasi bagi pekerja perempuan pada saat dilarang bekerja pada malam hari, mencakup aspek-aspek penting seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak pekerja.
Copyrights © 2024