Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 5, No 02 (2024): Jurnal JURISTIC

Implementasi Hukum Positif Terhadap Penggunaan Teknologi Kesehatan Online Dalam Era New Normal Di Indonesia

Hartanto, Tony (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait penggunaan teknologi kesehatan online dalam era New Normal di Indonesia. Teknologi kesehatan online telah berkembang pesat di Indonesia sejak pandemi COVID-19, namun regulasi hukum yang berkaitan dengan penggunaannya masih terbatas. Metode dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji suatu kaidah atau norma dalam suatu undang-undang (statue approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi hukum yang ada masih belum memadai dalam mengatur penggunaan teknologi kesehatan online, terutama dalam hal privasi dan keamanan data pasien. Selain itu, masih terdapat banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan regulasi hukum yang lebih jelas dan tegas terkait penggunaan teknologi kesehatan online, termasuk dalam hal privasi dan keamanan data pasien. Selain itu, perlu juga adanya pendidikan dan pelatihan bagi pengguna teknologi kesehatan online untuk meminimalisir risiko penggunaan yang tidak tepat dan tidak bertanggung jawab.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...