Penelitian ini mengkaji masalah sertifikat ganda dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan dampaknya terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sertifikat ganda dalam sengketa pertanahan mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. Pemegang sertifikat asli menjadi rentan kehilangan hak atas tanah mereka karena klaim dan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh pihak lain. Dampaknya adalah ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang menjadi korban tindakan pemalsuan atau penggandaan sertifikat. Selain itu, analisis terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 menunjukkan kelemahan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang memadai bagi pemegang sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus sertifikat ganda. Ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai bagi pemegang sertifikat awal yang telah menguasai dan memiliki sertifikat tanah secara sah. Revisi terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 direkomendasikan, di mana keberatan yang diajukan selama 5 tahun dapat diabaikan jika terdapat bukti keabsahan yang menunjukkan adanya kesalahan atau cacat administrasi. Dengan demikian, BPN memiliki kewajiban untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan membatalkan salah satu produk hukum yang dikeluarkannya. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah melakukan revisi terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 guna meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus sertifikat ganda. Selain itu, pemilik tanah perlu lebih teliti dalam memperhatikan dan memanfaatkan tanah miliknya agar tidak direbut oleh orang lain yang mengklaim tanah tersebut tanpa memiliki bukti yang valid. Pemerintah kelurahan dan desa juga perlu melakukan pengelolaan data yang lebih baik terkait tanah yang telah disertifikatkan dan memiliki penguasaan, serta menyediakan peta pendaftaran tanah yang akurat untuk memastikan keabsahan kepemilikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024