Wilayah Asia Tenggara—yang di dalamnya memuat Indonesia laporan kasus pemalsuan obat termasuk dalam skala kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari kasus total. Data sebaran wilayah lokasi tempat ditemukannya obat palsu/illegal paling banyak berada di pulau Jawa. Persentase paling sering ditemukan berturut-turut yakni di provinsi DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogjakarta. Produksi obat harus di Produksi di Industri Farmasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/PER/2012 Tentang Industri dan pengedarannya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin edar sesuai dengan aturan hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tentang Registrasi Obat Tahun 2008. Dapat merugikan konsumen dan harus ada upaya dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif. Untuk kasus-kasus diatas tanggung jawab hukum untuk tersangka yang memproduksi adalah Pada kasus 1 dan 2 dikenakan pasal berlapis karena terdakwa sama-sama telah melakukan dua kesalahan didalam satu kasus sanksi pidana berupa UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian Jo Pasal 197. Saran yang bisa dilakukan adalah perlu adanya kerja sama antara kepolisian dan BPOM tetap turun lapangan tiap 3-6 bulan sekali dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait produksi dan pengedaran obat illegal sehingga aturan-aturan hukum mengenai kasus ini dapat di implementasikan dengan baik serta kasus-kasus ini tidak kembali, Masyarakat seharusnya melaporkan setiap melihat atau menerima kasus-kasus serupa agar implementasi dari perlindungan hukum konsumen dapat berjalan dengan baik, yang terakhir adalah upaya-upaya diatas sebaiknya dijalankan dengan baik.
Copyrights © 2023