Kunjayanti, Sri Hardhina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penegakan Hukum Pidana Pada Kasus Produksi Dan Peredaran Obat OTC Illegal Kunjayanti, Sri Hardhina
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 03 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i03.4747

Abstract

Wilayah  Asia Tenggara—yang  di  dalamnya  memuat Indonesia laporan kasus  pemalsuan  obat termasuk dalam skala kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari kasus total. Data  sebaran  wilayah  lokasi tempat ditemukannya obat palsu/illegal paling  banyak berada di  pulau  Jawa.  Persentase  paling  sering  ditemukan berturut-turut  yakni  di  provinsi  DKI  Jakarta, Tangerang, Jawa  Tengah, Jawa  Timur dan Yogjakarta. Produksi obat harus di Produksi di Industri Farmasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/PER/2012 Tentang Industri dan pengedarannya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin edar sesuai dengan aturan hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tentang Registrasi Obat Tahun 2008. Dapat merugikan konsumen dan harus ada upaya dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif. Untuk kasus-kasus diatas tanggung jawab hukum untuk tersangka yang memproduksi adalah Pada kasus 1 dan 2 dikenakan pasal berlapis karena terdakwa sama-sama telah melakukan dua kesalahan didalam satu kasus sanksi pidana berupa UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian Jo Pasal 197. Saran yang bisa dilakukan adalah perlu adanya kerja sama antara kepolisian dan BPOM tetap turun lapangan tiap 3-6 bulan sekali dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait produksi dan pengedaran obat illegal sehingga aturan-aturan hukum mengenai kasus ini dapat di implementasikan dengan baik serta kasus-kasus ini tidak kembali, Masyarakat seharusnya melaporkan setiap melihat atau menerima kasus-kasus serupa agar implementasi dari perlindungan hukum konsumen dapat berjalan dengan baik, yang terakhir adalah upaya-upaya diatas sebaiknya dijalankan dengan baik.