Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 5, No 01 (2024): Jurnal JURISTIC

Diskresi Kepolisian dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Prabowo, Yogi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2024

Abstract

Diskresi Kepolisian merupakan wewenang yang diberikan Negara dalam bertindak menurut penilaian sendiri. Isu Hak Asasi Manusia selalu berhimpitan dengan kekuasaan diskresi Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis batasan dan pengawasan diskresi Kepolisian dalam ranah subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum yang sesuai dengan nalar Hak Asasi Kemasyarakatan.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Norma hukum yang merupakan legal substance dari diskresi Kepolisian dikaji mendalam secara simultan dengan perumusan legal structure dan legal culture. Orientasi analisis melalui pendekatan konsep dan Undang-Undang. Penelitian ini menemukan pengawasan dan batasan diskresi Petugas Kepolisian dapat dipastikan dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Ranah struktur hukumnya meliputi tujuan, prinsip dan tahapan diskresi. Kultur hukum diskresi selalu berimplikasi dengan permasalahan Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam tindakan diskresi petugas Kepolisian berupa Hak Asasi Manusia individu maupun Hak Asasi Kemasyarakatan (komunitas). Keduanya dapat ditelusuri penghormatannya melalui mekanisme pelaporan pasca diskresi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...