Diskresi Kepolisian merupakan wewenang yang diberikan Negara dalam bertindak menurut penilaian sendiri. Isu Hak Asasi Manusia selalu berhimpitan dengan kekuasaan diskresi Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis batasan dan pengawasan diskresi Kepolisian dalam ranah subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum yang sesuai dengan nalar Hak Asasi Kemasyarakatan.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Norma hukum yang merupakan legal substance dari diskresi Kepolisian dikaji mendalam secara simultan dengan perumusan legal structure dan legal culture. Orientasi analisis melalui pendekatan konsep dan Undang-Undang. Penelitian ini menemukan pengawasan dan batasan diskresi Petugas Kepolisian dapat dipastikan dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Ranah struktur hukumnya meliputi tujuan, prinsip dan tahapan diskresi. Kultur hukum diskresi selalu berimplikasi dengan permasalahan Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam tindakan diskresi petugas Kepolisian berupa Hak Asasi Manusia individu maupun Hak Asasi Kemasyarakatan (komunitas). Keduanya dapat ditelusuri penghormatannya melalui mekanisme pelaporan pasca diskresi.
Copyrights © 2024