Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, serta melindungi dan memelihara tubuh. Pertimbangan penggunaan kosmetik bagi umat muslim berupa bahan penyusun dan proses serta dampak setelah pemakaian. Kosmetik halal diketahui sebagai produk yang telah lulus uji kehalalan serta keamanan oleh pihak yang berwenang. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dan pendekatan secara cross-sectional, responden yang didapat sebanyak 400 orang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat terkait kosmetik halal serta hubungan antar masing-masing variabel. Analisis bivariat dan univariat digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 64,4% responden di Kecamatan Cadasari memiliki pengetahuan cukup mengenai kosmetik halal. Sebanyak 97,5% responden di Kecamatan Cadasari memiliki sikap positif mengenai kosmetik halal. Sebanyak 51,2% responden di Kecamatan Cadasari memiliki perilaku cukup mengenai kosmetik halal. Pengetahuan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap responden menggunakan uji Spearman’s rho dengan nilai p-value 0,001 0,05 korelasi sangat lemah, pengetahuan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku responden dengan nilai p-value 0,001 0,05 korelasi sangat lemah, sikap memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku responden dengan nilai p-value 0,001 0,05 korelasi cukup.
Copyrights © 2024