Wakaf merupakan salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan sebagai sebuah inisiatif Reformasi agraria. NamunĀ pengelolaan wakaf belum dipraktikkan. BWI juga menjadi fokal point pengembangan wakaf nasional. Dan ada masalah dengan distribusi peran dalam hal ini. masalah peran Dengan kata lain, Badan Wakaf Indonesia bertindak sebagai otoritas pengatur; Operator dalam pengertian Pasal 49 UU Wakaf nampaknya memberikan alasan. Konflik kepentingan. Gabungkan kedua peran ini dalam satu fasilitas. Nama BWI tentu membuatĀ tidak efisien dalam pengembangan Wakaf Itu adalah masalah besar di Indonesia. Itu sebabnya reformasi peran diperlukan BWI bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan oleh karena itu Semakin optimal dan tersedia sebagai jalur reforma agraria Ini dapat diakses oleh semua orang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada orang-orang
Copyrights © 2024