Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Indonesia, terutama bagi nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPN Syariah). UMKM merupakan sektor yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan nasabah dan membantu masyarakat lokal. Tujuan utama dari program pendampingan UMKM pada nasabah BTPN Syariah adalah untuk meningkatkan kemampuan nasabah dalam berwirausaha dengan harapan peningkatan pendapatan nasabah. Topik pendampingan akan berkaitan dengan bidang usaha yang dimiliki nasabah, seperti bidang kulinner, fashion, jasa, dan lain-lain. Program pendampingan dilakukan selama empat bulan yang terbagi menjadi empat sesi. Setiap sesi melakukan pendampingan UMKM pada 12 nasabah BTPN Syariah. Hasil dari kegiatan yang dicapai adalah target jangka pendek, yakni pelaku UMKM memahami dan mengimplementasikan langsung hasil yang telah didapat dari pendampingan.
Copyrights © 2024