Salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia dalam hal penegakan hukum adalah permasalahan terkait pola pikir bahwa yang melakukan suatu tindak pidana harus diadili dengan keadilan retributi yang menyebabkan terjadinya benturan antara keadilan retribusi dengan realitas sosial. Dengan demikian, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya pembaharuan dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana yaitu dengan adanya keadilan restoratif. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi berupa wawasan hukum terkait dengan penerapan konsep restoratif dalam menyelesaikan suatu tindak pidana ringan yang ada di masyarakat, serta dalam pengabdian ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan langsung penyelesaian perkara pencurian dengan menggunakan keadilan restoratif. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode Participatory Action Research. Dengan adanya pengabdian ini menghasilkan peningkatan pengetahuan masyarakat desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep mengenai konsep dan penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan jalan yang lebih mudah tanpa perlu mengeluarkan biaya, cepat, mengedepankan asas kekeluargaan. Pemberian edukasi kepada masyarakat ini dilakukan melalui pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dan dilanjutan dengan proses penyelesaiannya tersebut. Artinya, masyarakat tidak hanya diberikan pemaparan materi saja tetapi juga langsung melihat proses dilaksanakannya Restorative Justice.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024