Pencatatan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam Manajemen Pengelolaan Lahan adalah suatu proses yang penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan efisien. SPK adalah dokumen yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi/perintah kepada pihak-pihak tertentu, berhubungan dengan pemberian tugas atau pengerjaan proyek khusus yang berkaitan dengan aktivitas di suatu perusahaan. Dalam jurnal ini, kita akan membahas tentang definisi, tujuan, dan implikasinya terhadap pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan spesifik tentang Pencatatan Surat Perintah Kerja dalam Manajemen Pengelolaan Lahan khususnya di wilayah distrik Rasau Kuning, serta memberikan referensi yang berguna bagi para profesional yang berkepentingan dengan pengelolaan lahan yang efektif dan efisien. Adapun tahapan yang dilakukan adalah Persetujuan Perintah Kegiatan, Penginputan Data ke dalam aplikasi SAP dan Penerbitan Surat Perintah Kerja. Pengelolaan lahan dapat dilaksanakan jika Surat Perintah Kerja sudah terbit.
Copyrights © 2024