Anak merupakan masa depan bangsa, hak serta perlindungan terhadap anak sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Setelah Amandemen (UUD) Pasal 28B Ayat 2. Seseorang masih dapat diketegorikan anak adalah ketika menginjak usia di bawah 19 Tahun, pada usia tersebutlah anak memerlukan perlindungan hukum karena seseorang yang masih dalam pengampuan atau ketegori anak belum mampu secara mandiri untuk melindungi dirinya sendiri. Wilayah Mojokerto memiliki status kasus kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini yang cukup tinggi, hal ini menjadi dorongan bagi penulis untuk melakukan pengabdian masyarakat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto dengan menggandeng Pengadilan Agama Mojokerto dan P2TP2A dengan tujuan dapat menekan angka pernikahan dini. Metode pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh penulis melalui sosialisasi dengan hasil pengabdian berupa pemahaman terkait perlindungan anak dengan hasil peserta dapat memahami isi sosialisasi dengan dibuktikan aktif pada sesi tanya jawab dan pembahasan sesuai terkait substansi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024