Direksi di dalam perseroan terbatas dapat diumpamakan sebagai nyawa bagi perseroan. mengurusi perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan beserta itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. oleh sebab itu kehadiran direksi sangat penting bagi perseroan. Salah satu kewajiban Direksi yang harus dilakukan adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan perseroan memiliki kepentingan yang besar bagi pemegang saham. Jika direksi beriktikad tidak baik dalam menyusun laporan tahunan dapat menciptakan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di antara pemegang saham. Seperti kasus yang terdapat pada Putusan Nomor 399/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst menyatakan direksi tidak pernah membuat laporan tahunan perseroan sejak berdirinya PT tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sehingga tujuan penelitian kami adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab serta akibat hukum direksi terhadap iktikad tidak baik dalam membuat laporan tahunan. Sehingga hasil dari penelitian ini berdasarkan UU PT menyatakan bahwa direksi memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam menyusun laporan tahunan. Akibat hukum dapat timbul apabila direksi melakukan perbuatan yang merugikan pemegang saham atau perseroan dalam membuat laporan tahunan.
Copyrights © 2023