Pemilihan umum adalah bentuk perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan tujuan menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam setiap pemilihan umum terdapat dua sistem pemilihan umum yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Indonesia telah menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup sejak pelaksanaan pemilihan umum pertama pada tahun 1955 sampai pemilihan umum tahun 2019. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum yang mendekati dengan konsep demokrasi. Dimana pemilih dapat menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen secara langsung.
Copyrights © 2023