Penyalahgunaan narkotika terus menjadi momok dan perhatian yang besar, karena sampai saat ini berbagai jenis penyalahgunaan dan perilaku penyalah gunaan narkotika semakin bervariasi. Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Narkotika memberikan suatu sanksi tindakan (maatregel) yang diwujudkan dengan sistem rehabilitasi. Namun demikian, sistem rehabilitasi tersebut masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, mulai dari konsep, pendekatan, hingga infrastruktur sarana prasarana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep restorative justice sebagai upaya perlindungan yang berkeadilan buatĀ  korban narkotika pasca pedoman kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diterapkannya restorative justice yaitu untuk menghindari dan menjauhkan seseorang dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap seseorang yang berhadapat dengan hukum dan diharapkan seseorang tersebut kembali kelingkungan sosial secara wajar. Penerapan keadilan restoratif ini sangat diperlukan agar upaya penyelesaian kasus bagi pidana narkotika yang baru pertama kali menggunakan dapat difokuskan pada pemulihan (rehabilitasi) atas pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan lagi sebagai pembalasan bagi pelaku melainkan sebagai bentuk pemulihan. Konsep ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif karena dilakukan dengan berbasis pemulihan dan keadilan. Dan reformulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif penghentian penuntutan dilakukan dengan memperhatikan dan dalam penerapan rehabilitasi dan Kejaksaan sebagai fasilitator dalam upaya rehabilitasi pelaku narkotika dengan Pedoman Kejaksaan Akhirnya adalah Kepolisian, BNN dan Kejaksaan akan terhindar dari hal-hal perebutan kewenangan terhadap proses rehabilitasi. Penerapan Restoratif Justice sebagai tahap penghentian penuntutan merupakan hal yang penting bagi pengguna narkotika yang baru pertama kaliĀ  menggungakan narkotika karena dengan penghentian penuntutan menggungakan keadilan restoratif ini hak-hak penyalahguna dapat lebih terjamin.Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Perlindungan, Penyalah Guna Narkotika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023