NEGARA DAN KEADILAN
Vol. 12 No. 2 (2023): Jurnal Negara dan Keadilan

PERANAN KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Rifatun Nuriyah (Unknown)
Sunardi (Unknown)
Moh. Muhibbin (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2023

Abstract

Abstrak Kejahatan Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dapat menyebabkan gangguan yang berdampak secara psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak gangguan psikologis pada anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, ketakutan yang berlebihan, perkembangan jiwa anak terganggu yang mengakibatkan keterbelakangan mental. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual dan mengkaji serta menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual didasarkan pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mendapat jaminan dan perlindungan hukum akan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memeproleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...