Teknologi informasi yang berkaitan dengan perdagangan online berkembang pesat. Pelaku usaha dan konsumen, baik di perkotaan maupun pedesaan, mengandalkan teknologi informasi untuk berbelanja dan bertransaksi. Hal ini mencakup perdagangan produk barang yang berlabel Well Known Mark (Merek Terkenal) yang mendapat perlindungan Hukum Merek diperjualbelikan melalui sarana online system. Transaksi online yang melibatkan barang dari merek ternama masih menimbulkan pelanggaran yang merugikan pemilik merek. Dalam konteks ini, penting untuk menyasar masyarakat umum, termasuk generasi muda yang kemungkinan besar akan menjadi konsumen produk bermerek yang dibeli dan dijual di Internet. Secara nasional, Merek Terkenal (Well Known Mark) di Indonesia diatur berdasarkan pada Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sementara itu di tingkat internasional ketentuan yang mengatur Merek Terkenal melalui ketentuan Article 6bis Paris Convention serta Article 16 (2) TRIPs Agreement. Transaksi bisnis secara online di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan praktik perdagangan barang merek terkenal melalui sistem online, maka perlindungan hukum memberikan manfaat baik bagi pemilik merek terkenal maupun konsumen, terutama mereka yang cenderung beradaptasi terhadap perubahan tren baru. Sehingga penting untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum baik hukum Merek maupun hukum informasi teknologi sebagaimana diatur dalam U.U. No 20 Tahun 2016 dan U.U. No. 11 Tahun 2008 serta PP No. 71 Tahun 2019.
Copyrights © 2024