This Author published in this journals
All Journal NEGARA DAN KEADILAN
Waqingatul Hidayah, Yola
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN SOSIOLOGI PERAN MEDIA SOSIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Waqingatul Hidayah, Yola
Negara dan Keadilan Vol. 7 No. 1 (2018): Agustus
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Along with the development of advances in technology and information, the existence of socialmedia has had positive and negative impacts on its users. In the modern era where everyone usessocial media, an unlawful act is likely to quickly go viral. Internet users can easily follow casedevelopments, provide support to victims and their families, or even gather support from netizensto oversee justice. Monitoring cases by internet users can put pressure on authorities to takeappropriate action to uphold justice. The function and role of social media in law enforcement inIndonesia is to act as social control, namely by providing criticism, correction, supervision andsuggestions, as well as encouraging the realization of the supremacy of the law, so that thepositive impact of this function is that law enforcers will be able to optimize the implementationof handling unlawful acts. in accordance with statutory regulations.
PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI WELKNOWN MARK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE: TINJAUAN TERHADAP ASPEK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) Waqingatul Hidayah, Yola
Negara dan Keadilan Vol. 13 No. 1 (2024): Jurnal Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v14i1.21586

Abstract

Teknologi informasi yang berkaitan dengan perdagangan online berkembang pesat. Pelaku usaha dan konsumen, baik di perkotaan maupun pedesaan, mengandalkan teknologi informasi untuk berbelanja dan bertransaksi. Hal ini mencakup perdagangan produk barang yang berlabel Well Known Mark (Merek Terkenal) yang mendapat perlindungan Hukum Merek diperjualbelikan melalui sarana online system. Transaksi online yang melibatkan barang dari merek ternama masih menimbulkan pelanggaran yang merugikan pemilik merek. Dalam konteks ini, penting untuk menyasar masyarakat umum, termasuk generasi muda yang kemungkinan besar akan menjadi konsumen produk bermerek yang dibeli dan dijual di Internet. Secara nasional, Merek Terkenal (Well Known Mark) di Indonesia diatur berdasarkan pada Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sementara itu di tingkat internasional ketentuan yang mengatur Merek Terkenal melalui ketentuan Article 6bis Paris Convention serta Article 16 (2) TRIPs Agreement. Transaksi bisnis secara online di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan praktik perdagangan barang merek terkenal melalui sistem online, maka perlindungan hukum memberikan manfaat baik bagi pemilik merek terkenal maupun konsumen, terutama mereka yang cenderung beradaptasi terhadap perubahan tren baru. Sehingga penting untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum baik hukum Merek maupun hukum informasi teknologi sebagaimana diatur dalam U.U. No 20 Tahun 2016 dan U.U. No. 11 Tahun 2008 serta PP No. 71 Tahun 2019.