Kewajiban korporasi kini diakui di lebih dari satu undang-undang di Indonesia seiring dengan berkembangnya hukum pidana di negara ini. Dalam kehidupan nyata, ada juga tuduhan terhadap berbagai bisnis. Jurnal ini membahas urgensi penerapan pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan oleh PT. Kobin sebagai pelaku kejahatan korporasi dan bagaimana pola pemidanaannya. Dari penelitian ini ditemukan penerapan pertanggungjawaban korporasi sangat diperlukan karna kejahatan korporasi memiliki dampak yang buruk terutama bagi lingkungan hdiup, Masyarakat dan negara. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada konservasi lingkungan hidup terutama pada pencemaran lingkungan hidup (pencemaran sungai) PT. Kobin agar tidak berlaku aturan umum dalam KUHP. Pola pemidanaannya masih banyak memerlukan suatu aturan khusus untuk tidak menerapkan aturan umum dalam KUHP.
Copyrights © 2023