Hukum merupakan suatu moralitas bangsa yang tercermin di dalam peraturan perudang-undangan, keterkaitan hukum dengan orang sangatlah erat keitannya, hukum dijadikan sebagai pelidung atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Hukum dijadikan sebagai pelindung dan tameng bagi semua orang yang hendak bertindak, tidak terkecuali seseorang yang menjadi pekerja di Negara lain. Pekerja Migran Indonesia banyak sekali tersebar hampir di seluruh penjuru dunia, dengan kata lain mereka melakukan perpindahan tempat tingga dari yang semula berada di Indonesia bertempat tinggal di Negara lain dengan tujuan untuk bekerja guna memperbaiki perekonomian keluarga. Berpindahnya seseorang pekerja ke Negara lain tidak serta merta bisa di lakukan dengan cara yang gampang dan dengan cara-cara yang diperkenankan oleh hukum. Akan tetapi banyak pekerja yang melakukan perjalanan lintas batas Negara dengan cara yang tidak di atur dalam perundang-undangan
Copyrights © 2024