Perkawinan dalam masa iddah tidak dapat sah sampai berakhirnya masa iddah. Berbeda dengan Putusan Pengadilan Tulungagung Nomor 302/Pdt.P/2023/PA.TA tentang pembatalan surat penolakan menikah pada masa Iddah.Penelitian terhadap putusan ini dilakukan melalui kajian literatur (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum dan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dasar hukum yang digumakan majelis hakim yaitu Pasal 153 ayat (2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur’an. At. Thalaq ayat 4, serta 53 Kompilasi Hukum Islam, yang diketahui dengan menggunakan metode penemuan hukum (rechtvinding), di antaranya pertama metode interpretasi sistematis dan metode istimbath yang digunakan untuk mengetahui bahwa masa iddah X (Pemohon) bukan iddah hamil akan tetapi iddah qori, kedua metode argumen terhadap Pasal 153 ayat 2 huruf c Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui siapa yang telah menghamili X (Pemohon) sekaligus sebagai dasar untuk mencabut surat penolakan perkawinan dari KUA setempat dan ketiga silogisme terhadap Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui bahwa X (Pemohon) dengan A (bakalsuami Pemohon) tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Copyrights © 2024