akbar, Novan Aidilla
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INOVASI HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT PEMBATALAN SURAT PENOLAKAN PERKAWINAN DI WAKTU MASA TUNGGU (IDDAH) DALAM PUTUSAN No. 302/Pdt.P/2023/PA.TA. akbar, Novan Aidilla
Negara dan Keadilan Vol. 13 No. 1 (2024): Jurnal Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v14i1.21833

Abstract

Perkawinan dalam masa iddah tidak dapat sah sampai berakhirnya masa iddah. Berbeda dengan Putusan Pengadilan Tulungagung Nomor 302/Pdt.P/2023/PA.TA tentang pembatalan surat penolakan menikah pada masa Iddah.Penelitian terhadap putusan ini dilakukan melalui kajian literatur (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum dan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dasar hukum yang digumakan majelis hakim yaitu Pasal 153 ayat (2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur’an. At. Thalaq ayat 4, serta 53 Kompilasi Hukum Islam, yang diketahui dengan menggunakan metode penemuan hukum (rechtvinding), di antaranya pertama metode interpretasi sistematis dan metode istimbath yang digunakan untuk mengetahui bahwa masa iddah X (Pemohon) bukan iddah hamil akan tetapi iddah qori, kedua metode argumen terhadap Pasal 153 ayat 2 huruf c Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui siapa yang telah menghamili X (Pemohon) sekaligus sebagai dasar untuk mencabut surat penolakan perkawinan dari KUA setempat dan ketiga silogisme terhadap Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui bahwa X (Pemohon) dengan A (bakalsuami Pemohon) tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Diskresi Hakim Dalam Putusan Pencabutan Surat Penolakan Perkawinan Di Masa Idaah Dalam Putusan No.302/Pdt.P/2023/PA.TA. Akbar, Novan Aidilla
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 (2025): Juli, 2025
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v11i2.1718

Abstract

Pernikahan dalam periode iddah tidak bisa legal hingga berakhirnya waktu iddah. Berlainan dengan vonis Majelis hukum Tulungagung Nomer 302/Pdt.P/2023/PA. TA mengenai pembatalan surat penolakan menikah pada periode Iddah. Riset kepada putusan ini dilakukan lewat analisis referensi( riset referensi) yang dilakukan dengan memakai pendekatan hukum serta analisa kualitatif. Kesimpulan dari riset ini jika dasar hukum yang dipakai majelis hakim ialah Pasal 153 bagian( 2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam (KHI), Al- Qur’ an. At. Thalaq ayat 4, dan KHI Pasal 53, yang dikenal dengan memakai tata cara temuan hukum( rechtvinding), di antara lain kesatu tata cara pemahaman sistematis serta metode istimbath yang dipakai guna mengenali jika waktu iddah X( Pemohon) bukan iddah mengandung akan tapi iddah qori, kedua tata cara alasan kepada Pasal 153 bagian 2 huruf c KHI guna mengenali siapa yang sudah membuntingi X( Pemohon) sekalian selaku dasar guna mencabut surat penolakan pernikahan dari KUA setempat serta ketiga silogisme kepada Pasal 53 KHI guna mengenali jika X (Pemohon) dengan A (bakal suami Pemohon) tidak terdapat hambatan buat melakukan pernikahan.