Jurnal Darma Agung
Vol 32 No 4 (2024): AGUSTUS

IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA MELEBIHI BATAS MAKSIMUM WAKTU CUTI NOTARIS

Sabil, Frendi (Unknown)
Lumban Tobing, David Maruhum (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan wajib menjamin keaslian tulisannya. Notaris ditunjuk oleh penguasa negara dan diberi kepercayaan, pengakuan dalam memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Notaris dilarang rangkap jabatan, Notaris yang melakukan rangkap jabatan sebagai Pejabat Negara maka harus melaksanakan cuti sebagaimana hak cutinya yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris yang telah habis masa hak cutinya maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini dianalisis dengan Motode Yuridis Normatif. Yang hasil pembahasannya menjelaskan tentang implikasi hukum terkait Notaris yang mengajukan cuti lebih dari batas waktu hak cutinya karena menjadi pejabat Negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnaluda

Publisher

Subject

Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Materials Science & Nanotechnology Social Sciences

Description

Journal Focus of the Darma Agung Journal is multidisciplinary research to the lecturers, students and related institutions, especially in Indonesia which leads to an increasing in Indonesian Human Development Index. The scope includes collection of the results of research, studies or community ...