Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kewenangan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Teggara dalam mengelola kasus penyalahgunaan administrasi dan lingkup pemantauan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsmans perwakilan Sulawesi tenggara. Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh data melalui kerja lapangan, penelitian perpustakaan, dan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa wewenang yang digunakan oleh Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara dalam menangani kasus penyalahgunaan administrasi telah beroperasi secara efektif; satu-satunya alasan untuk tidak mencapai tahap rekomendasi adalah bahwa ombudsmans sentral bertanggung jawab untuk itu. Apabila seorang operator jasa publik ditemukan telah melakukan kesalahan administrasi, tindakan perbaikan diberikan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima Laporan Akhir Hasil Penelitian. (LAHP). Jika pihak belum membuat perbaikan dalam jangka waktu ini, fase rekomendasi akan dicapai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024