Maksud dari peenlitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi fungsi serta akuntabilitas dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sekaligus menjadi tempat penelitian dilakukan. Penelitian dengan jenis metodologi kualitatif ini memperoleh data melalui observasi, penelitian lapangan, serta wawancara. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa lembaga tersebut menjalankan perannya dengan baik karena BPK telah berdasar pada UU BPK No. 15 Tahun 2006 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dan dari unsur-unsur akuntabilitas yaitu keterbukaan, kewajiban, pengendalian, responsibilitas, dan reaktivitas yang telah diterapkan oleh BPK, akuntabilitas keuangan pada Badan Pemerika Keuangan RI Provinsi Sulawesi Tenggara juga sudah optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023