Turki-Libya sepakat menandatangani MoU delimitasi zona maritim mereka di Laut Mediterania Timur pada 2019. Namun, persoalan justru timbul dari negara-negara lain di kawasan dengan menolak disahkannya perjanjian ini, karena akan berpotensi mengganggu aktivitas kemaritiman mereka. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kepentingan yang melatar belakangi Turki menandatangani MoU delimitasi maritim di Laut Mediterania Timur dengan Libya tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui buku, dokumen, artikel jurnal, dan website. Penelitian dikaji menggunakan konsep Kepentingan Nasional Jack C Plano & Roy Olton untuk menggambarkan kepentingan yang ingin dicapai Turki dalam penandatanganan MoU delimitasi maritim dengan Libya. Hasil penelitian menunjukkan kepentingan Turki yaitu adanya kepentingan pertahanan diri/self-preservation berkaitan dengan dinamika keamanan di lingkungan kawasan, kepentingan intagritas wilayah/territorial integrity berupa landasan hukum yang sah atas klaim wilayah maritimnya di Laut Mediterania Timur, dan kepentingan kemakmuran ekonomi/economic well-being guna menghadang rencana proyek pemasangan pipa East-Med. Sehingga, dapat ditemukan kesimpulan bahwa penandatanganan MoU delimitasi maritim dengan Libya dilakukan Turki guna mengamankan kepentingannya atas wilayahnya di Laut Mediterania Timur.
Copyrights © 2024