Saat ini masih dijumpai kelompok yang terus berusaha memperjuangkan tegaknya negara islam di Indonesia. Mereka menyakini bahwa khilâfah adalah satu-satunya solusi seluruh problematika umat. Di lain pihak ada kelompok yang berpendapat bahwa saat ini khilafah sulit untuk diwujudkan karena setiap negara Islam yang ada di dunia ini memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Menurut kelompok kedua ini negara hanyalah wasilah dan kemaslahatan umatlah yang menjadi tujuan utama. Ada tiga persoalan penting yang dibahas dalam artikel ini melalui pendekatan fiqh tata negara, pertama, realisasi pendirian negara Islam pada zaman modern ini. Kedua, prinsip-prinsip pemerintahan Islam perspektif Al-Qur`ân dan Hadith. Ketiga, terkait pendirian negara Islam apakah masuk ranah qat`iyyah atau ijtihâdiyyah. Setelah melalui pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa diantara prinsip-prinsip pemerintahan Islam adalah keadilan, persamaan, mushawarah, kebebasan dan pengawasan rakyat. Adapun pendirian negara Islam di Indonesia bahkan di dunia masih sulit terwujud karena setiap negara memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Pendirian negara Islam masuk dalam ranah ijtihâdiyyah karena tidak ada aturan baku dalam Al-Qur`ân dan Hadith terkait bentuk dan sistem pemerintahan tertentu. Aturan yang ada berupa aturan universal yang muara akhirnya adalah keadilan dan kemaslahatan bagi rakyat. Metode menggunaan kualitatif dengan teknik library research.
Copyrights © 2023