Sengketa dapat terjadi antar peserta Pemilu dan peserta dengan penyelenggara Pemilu. Dalam menangani sengketa ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengembangkan strategi komunikasi sebagai upaya solutif. Jadi, peran Bawaslu mengumpulkan dan menganalisis informasi sebelum memutuskan sengketa tersebut. Tujuan dari program ini supaya peserta memahami strategi berkomunikasi yang efektif, dan memiliki keterampilan berkomunikasi yang efektif. Peserta dari program ini yaitu para perwakilan Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bekasi berjumlah 30 orang. Kegiatan ini dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Tanggal 11 Juni 2024. Program pelatihan ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab. Secara keseluruhan kegiatan ini dapat dikatakan berhasil. Adapun manfaat yang diperoleh oleh para peserta yaitu mereka dapat mengetahui, memahami dan menerapkan teknik berkomunikasi yang lebih baik dan diharapkan kualitas tersebut dapat dipakai sebagai poin dalam penilaian kualitas Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Copyrights © 2024