Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus sengketa yang terjadi antara pihak PT Perusahaan Gas Negara dengan direktur jenderal pajak. Dengan menggunakan penelitian jenis kualitatif dan pendekatan studi kasus, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sengketa yang terjadi adalah perbedaan pandangan yang terjadi antara pihak wajib pajak yaitu PT Perusahaan Gas Negara dengan pihak yang berwenang menetapkan pajak yaitu direktur jenderal pajak. Di mana dalam kasusnya pihak direktur jenderal pajak melakukan aju banding. Alternatif penyelesaian sengketa tersebut berakhir di meja mahkamah agung di mana akhirnya pihak PT Perusahaan Gas Negara menjadi pihak yang tersalah dan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Sengketa Pajak, PT. Perusahaan Gas Negara, Direktur Jenderal Pajak
Copyrights © 2024