Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui gambaran bagaimana efektivitas penerapan pelayanan E-Court di era endemi Covid-19 pada Pengadilan Agama (PA) Pekalongan Kelas IA. Kedua, faktor-faktor pendukung dan penghambat efektivitas penerapan pelayanan E-Court di era endemi Covid-19 pada Pengadilan Agama (PA) Pekalongan Kelas IA. Metode Penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif kualtitatif. Untuk mengkaji efektivitas pelayanan E-Court, agar mendapat gambaran yang mendalam maka digunakan model yang dikemukakan oleh DeLone dan McLeon, yang mana keberhasilan efektifitas pelayanan digital, meliputi 6 (enam) dimensi: Pertama, kualitas informasi. Kedua, kualitas system. Ketiga, kualitas pelayanan. Keempat, kualitas penggunaan system. Kelima, intensi menggunakan serta tingkat penggunaan, kepuasan pengguna. Keenam, manfaat yang dirasakan. Teknik analisis yang digunakan pada data kualititatif menurut Creswell. Alur-alur tersebut adalah: reduksi data, penyajian data, dan penarikan data/ kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah pertama, penerapan pelayanan E-Court di era endemi Covid-19 pada PA Pekalongan Kelas IA, cukup efektif yang mana sistem cukup terintegrasi dengan aktivitas pelayanan. Kedua, kendala yang dihadapi dalam penerapan pelayanan E-Court di era endemi Covid-19 pada PA Pekalongan Kelas IA, sistem error sehingga menyebabkan pembayaran panjar perkara pada salah satu bank pemerintah terkendala. Sementara ini E-Court baru dapat diakses oleh pengguna Advokat, sedang Non-Advokat belum dapat mengakses
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024