Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi memiliki peran yang signifikan dalam membentuk undang-undang yang adil dan relevan. Dalam konteks inilah kajian politik hukum menjadi sangat penting. Studi ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan studi kasus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai fokus utama. Metode penelitian studi pustaka digunakan untuk menjelajahi literatur terkait, serta kerangka hukum dan politik yang mendukung RUU ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki dampak yang signifikan dalam proses legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam perumusan RUU ini, partisipasi masyarakat menghadirkan berbagai perspektif yang penting, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam upaya mengatasi kekerasan seksual. Namun, ada tantangan yang perlu diatasi, termasuk ketidaksetaraan akses terhadap proses legislasi. Studi ini juga mengungkapkan dinamika politik yang kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mengubah RUU ini. Meskipun demikian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah langkah penting dalam upaya memerangi kekerasan seksual dan memajukan keadilan gender di Indonesia.
Copyrights © 2023