Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran organisasi kemahasiswaan dalam pengembangan mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan menggunakan metode studi dokumentasi dan wawancara, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa organisasi kemahasiswaan memiliki kontribusi signifikan sebagai wadah untuk pengembangan minat, bakat, dan potensi mahasiswa. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan landasan hukum yang menjelaskan fungsi organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kepemimpinan, serta rasa kebangsaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa organisasi intra kampus, seperti Senat Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit-unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri.
Copyrights © 2024