Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pada tanggal 23 Maret 2021 Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law enforcemnent (ETLE) di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai di operasikan, salah satunya di Kepolisian Daerah Lampung, tepatnya di kota Bandar Lampung. Penerapan program ETLE ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas meskipun tidak ada polisi yang mengawasi di jalan raya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul efektivitas program electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di kota Bandar Lampung (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan program ETLE di Kota Bandar Lampung serta untuk mengetahui aspek apa saja yang menghambat dan mendukung saat program ini dijalankan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori efektivitas menurut Budiani dalam Rizcah Amelia (2015) dimana untuk mengukur efektivitas dapat diukur dengan 4 indikator, yaitu ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penerapan program electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung masih belum dapat dikatakan efektif bagi pelanggar lalu lintas di Kota Bandar Lampung dimana 3 dari 4 indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas suatu program masih belum efektif. Ketiga indikator tersebut yaitu ketepatan sasaran program, tujuan program, dan pemantauan program. Sementara indikator yang sudah efektif adalah sosialisasi program. Aspek yang menjadi pendukung efektivitas penerapan program electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung adalah sosialisasi program, sementara aspek yang menjadi penghambat yaitu ketepatan sasaran program, tujuan program, dan pemantauan program.
Copyrights © 2024