Studi ini bertujuan untuk menentukan dan menguji pengaruh Dana ZISWAF, NPF Nett, dan Pendapatan Musyarakah terhadap Pendapatan Murabahah dengan Firm Size sebagai variabel moderator. Perusahaan di sektor keuangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2018.Q1-2023.Q3 merupakan sampel yang diambil dalam penelitian ini. Purposive sampling digunakan untuk memilih seratus lima belas perbankan syariah selama enam tahun. Penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Moderasi (MRA) dan Analisis Regresi Data Panel menggunakan aplikasi Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana ZISWAF, NPF Nett memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pendapatan murabahah pada sektor keuangan pada tahun 2018.Q1-2023.Q3, sedangkan Pendapatan Musyarakah memiliki pengaruh negative yang signifikan kepada pendapatan murabahah pada sektor keuangan pada tahun 2018.Q1-2023.Q3. Kemudian ditemukan bahwa Firm Size tidak mampu mempengaruhi Dana ZISWAF serta NPF Nett terhadap Pendapatan Murabahah pada sektor keuangan pada tahun 2018q1-2023q3. Diharapkan penelitian selanjutnya bisa memakai variabel independen, sehingga dapat diketahui variable lain yang memiliki pengaruh terhadap Pendapatan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024