Program “Omah Rembug” merupakan program yang dibentuk atau digagas oleh perangkat Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada bulan Agustus tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sumberkolak dan juga di sisi lain bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, dan juga mengayomi mulai dari Tingkat keluarga dengan cara mengikuti kegiatan warga seperti terjun dalam pengajian, arisan dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan inovasi program “Omah Rembug” di Desa Sumberkolak. Fokus penelitian ini terkait bantuan penerimaan hukum dan edukasi mengenai hukum di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif metode deskiptif. Hasil penelitian ini dengan meggunakan teori inovasi dari Rogers menunjukkan bahwa semua indikator terimplementasi dengan baik. Ketika teori Rogers digunakan dalam penelitian ini tidak menggambarkan dinamika yang ada. Fakta menunjukkan bahwa pembentukan atas kemauan sendiri berusaha meningkatkan sadar hukum kemudian ditetapkan oleh kepala desa mengenai pembentukannya dan juga pembiayaan yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat, dengan menguntungkan 2 pihak dan juga dalam implementasinya tergolong mudah dan menghasilkan beberapa hasil kasus yang selesai dengan kurangnya fasilitas pendukung sarana ruang bersama, serta mengarah kepada Desa Sadar Hukum dengan diterimanya penghargaan.
Copyrights © 2024