Penelitian ini mengkaji konflik tanah antara Desa Adat Klecung dan Puri Kerambitan di Tabanan, Bali, yang melibatkan kepentingan historis, adat, dan hukum. Konflik muncul dari upaya Puri Kerambitan mensertifikatkan jalan akses menuju Pura Kahyangan Taman, yang juga digunakan Desa Adat Klecung menuju Pura Puseh. Kedua pihak berbeda pandangan tentang kepemilikan tanah, dengan Puri Kerambitan mengacu pada dokumen sejarah, sedangkan Desa Adat Klecung menganggapnya sebagai bagian dari warisan leluhur. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis pola konflik dan hubungan kekuasaan antara adat dan pemerintah, serta menawarkan solusi penyelesaian sengketa tanah adat.
Copyrights © 2024