Desa sebagai entitas pemerintahan otonom memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menguatkan posisi desa dalam struktur pemerintahan nasional dan daerah, memberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya manusia dengan lebih efektif. Sumber daya manusia merupakan elemen kunci dalam mencapai tujuan organisasi, termasuk dalam pemerintahan desa, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) memainkan peran penting. Pengembangan kapasitas ASN di desa, seperti di Desa Sentul, Kabupaten Pasuruan, penting untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik. Penelitian menunjukkan bahwa kapasitas aparatur desa di Desa Sentul masih menghadapi berbagai kendala. Faktor pendukung termasuk sumber daya manusia berpengalaman, partisipasi masyarakat aktif, dukungan pemerintah daerah, dan potensi ekonomi lokal. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya akses teknologi, regenerasi aparatur yang lambat, dan prosedur administrasi yang rumit menghambat kinerja. Strategi peningkatan kapasitas meliputi perbaikan infrastruktur, pelatihan berkelanjutan, optimalisasi dukungan kebijakan, penguatan partisipasi masyarakat, dan antisipasi ancaman. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas strategi, mengembangkan program kaderisasi untuk calon aparatur, dan meningkatkan kolaborasi dengan lembaga pendidikan serta sektor swasta. Penerapan strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan Desa Sentul, memperbaiki kinerja, dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024