Kekerasan tanpa disadari dapat menimpa remaja yang sedang menjalani relasi pacaran. Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id sejak 1 Januari 2024 hingga 26 Februari 2024 sebanyak 2.994 kasus kekerasan di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 255 kasus dengan lokasi kejadian salah satunya di sekolah. Kekerasan seksual (KS) tertinngi dilakukan oleh pacar dengan usia korban 13-17 tahun. Data catahu Komnas Perempuan Tahun 2023, KS masih mendominasi di tahun 2022 sebanyak 2.228 kasus. Data tersebut mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022. Hal ini dimungkinkan kehadiran kebijakan yang mendukung korban seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga pendidikan, memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya. Kekerasan dalam pacaran merupakan fenomena sunyi yang terjadi di masyarakat namun jarang muncul di permukaan karena masih kuatnya budaya patriarki, maka bertolak dari pemikiran dan data diatas tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melakukan penyuluhan kepada Siswa MA Nahdlatut Thullab tentang “Perlindungan Hukum Remaja Perempuan” dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan PKM ini, siswa memperoleh tambahan wawsan, informasi dan pemahaman yang ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 26 peserta sebesar 46,15 %.
Copyrights © 2024