Sepeda motor secara umum diakui sebagai sarana transportasi yang umum digunakan karena dianggap sangat penting dalam mempermudah berbagai aktivitas manusia Meskipun demikian, keterbatasan ekonomi keluarga dapat menjadi hambatan dalam memperoleh sepeda motor melalui pembelian langsung dari dealer dengan pembayaran tunai. Bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian secara langsung. Oleh karena itu, banyak orang memilih opsi kredit untuk memperoleh barang yang diinginkan. Metodologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan pendekatan pengumpulan dari studi literatur. Metodologi yang digunakan untuk analisis data meliputi penggunaan teknik analisis data kualitatif. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga menetapkan tanggung jawab pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian yang timbul. Perjanjian pembiayaan kreditur untuk leasing melibatkan perjanjian kontraktual sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yang berbeda: musyawarah mufakat dan penghentian sepeda motor
Copyrights © 2023