Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERJANJIAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR DALAM ANGSURAN SEPEDA MOTOR Reva Hazarina Karmila
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 1 No. 2 (2023): November
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v1i2.220

Abstract

Sepeda motor secara umum diakui sebagai sarana transportasi yang umum digunakan karena dianggap sangat penting dalam mempermudah berbagai aktivitas manusia Meskipun demikian, keterbatasan ekonomi keluarga dapat menjadi hambatan dalam memperoleh sepeda motor melalui pembelian langsung dari dealer dengan pembayaran tunai. Bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian secara langsung. Oleh karena itu, banyak orang memilih opsi kredit untuk memperoleh barang yang diinginkan. Metodologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan pendekatan pengumpulan dari studi literatur. Metodologi yang digunakan untuk analisis data meliputi penggunaan teknik analisis data kualitatif. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga menetapkan tanggung jawab pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian yang timbul. Perjanjian pembiayaan kreditur untuk leasing melibatkan perjanjian kontraktual sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yang berbeda: musyawarah mufakat dan penghentian sepeda motor
AKIBAT HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TIDAK DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH KEPALA DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Reva Hazarina Karmila; Keisya Ayudha Wianto; Angie Kesuma Putri; Nurul Hidayati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 10 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i10.797

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan utama. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait konsekuensi spesifik bagi kepala desa yang lalai dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengenai akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan pembaruan terhadap regulasi desa, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif dan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya amandemen atau peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan audit keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan. Implikasi dari penelitian ini mencakup kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara dan hukum pemerintahan desa, serta memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PROSEDUR BANDING SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM HUKUM ACARA PERDATA Reva Hazarina Karmila; Sumriyah
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/zw9d1683

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik (e-court) yang menunjukkan bahwa e-banding menawarkan efisiensi waktu dan biaya yang signifikan bagi para pihak yang berperkara, mengurangi biaya tranportasi ke pengadilan, Tujuannya yaitu untuk mengetahui langkah-langkah prosedur yang dilakukan dalam pengadilan Dari permasalahan hukum sangat berpotensi menggunakan jalur e-Banding jika para pihak tidak puas dalam putusan tingkat pertama, namun proses unggah memori banding dan bukti elektronik dalam kasus hukum dengan dokumen fisik yang tebal menghadapi tantangan teknis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-court dalam prosedur banding memiliki landasan hukum yang kuat mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Mekanisme pengajuan banding elektronik mencakup pendaftaran akun, pengunggahan dokumen digital, pembayaran elektronik, dan tracking perkara. Namun kendala teknis berupa eror sistem, akun yang tidak dapat digunakan, dan ketidakstabilan server menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Diperlukan perbaikan infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi regulasi untuk mengoptimalkan implementasi e-banding dalam mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.