LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum

SANKSI PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Farly Renaldy Harikadua (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual nonfisik dalam konteks Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada regulasi yang tegas untuk mengatasi pelecehan seksual nonfisik. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada harapan bagi para korban pelecehan seksual nonfisik untuk mendapatkan keadilan. 2. Penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum tegas dalam sanksinya yang hanya berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci : sanksi pidana, pelecehan seksual nonfisik

Copyrights © 2024