Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual nonfisik dalam konteks Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada regulasi yang tegas untuk mengatasi pelecehan seksual nonfisik. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada harapan bagi para korban pelecehan seksual nonfisik untuk mendapatkan keadilan. 2. Penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum tegas dalam sanksinya yang hanya berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci : sanksi pidana, pelecehan seksual nonfisik
Copyrights © 2024