This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Farly Renaldy Harikadua
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Farly Renaldy Harikadua
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual nonfisik dalam konteks Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada regulasi yang tegas untuk mengatasi pelecehan seksual nonfisik. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada harapan bagi para korban pelecehan seksual nonfisik untuk mendapatkan keadilan. 2. Penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum tegas dalam sanksinya yang hanya berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci : sanksi pidana, pelecehan seksual nonfisik