LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI KECELAKAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Inggrid Feinsiela Bawotong (Unknown)
Ronny A. Maramis (Unknown)
Grace H. Tampongangoy (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Perusahaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang dihadapi oleh tertanggung. Dalam hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan tertanggung, terdapat perjanjian yang disebut polis asuransi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perspektif hukum perdata memberikan kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memenuhi klaim yang diajukan oleh tertanggung. Hukum perdata, khususnya dalam konteks kontrak asuransi, mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan yang ada dalam polis asuransi. Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mencerminkan perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung, di mana perusahaan asuransi berjanji untuk membayar klaim asuransi apabila terjadi risiko yang diasuransikan, seperti kecelakaan.

Copyrights © 2024