LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum

OPTIMALISASI WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MELALUI PENERAPAN SISTEM SATU ATAP

Valery Divia Lubis (Unknown)
Donald Rumokoy (Unknown)
Carlo Gerungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama untukmemahami bagaimana hubungan antaraMahkamah Agung dan Komisi Yudisialpada saat ini. Kedua lembaga ini memilikikewenangan untuk mengawasi hakimselaku penegak hukum dan pemberikeadilan, namun sejarah panjangmembawa kedua lembaga pada titikbersitegang. Undang-Undang Nomor 14Tahun 1970 sekarang menjadi UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman mengamanatkanbahwasannya Mahkamah Agung memilikibeberapa tugas pokok dan fungsi, salahsatunya yaitu melaksanakan fungsipengawasan tertinggi terhadap jalannyaperadilan termasuk di dalamnya padatingkah laku para hakim. Menyusulahpembentukan Komisi Yudisial yang jugadiamanatkan untuk mengawasi sertamelindungi hakim sesuai Kode EtikPedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Halini dianggap sebagai dualisme pengawasanlembaga. Butuh terobosan baru yang dapatditerapkan sebagai pendorong kedualembaga untuk bekerjasama agar tidakmenimbulkan masalah berkelanjutan danmengoptimalkan kembali pengawasan.Kata Kunci : Pengawasan, Dualisme,Optimalisasi

Copyrights © 2024