LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum

GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK

Keysia Shalomitha Baideng (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui bagaimana gugatanganti rugi oleh penerima lisensi kepadapengadilan niaga terhadap setiap orangdengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan paten dan bagaimanaterjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif,disimpulkan: 1. Pemegang Paten ataupenerima lisensi berhak mengajukangugatan ganti rugi kepada pengadilanniaga terhadap setiap orang yang dengansengaja dan tanpa hak melakukan suatuperbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 TentangPaten serta gugatan ganti rugi yangdiajukan terhadap perbuatan hanya dapatditerima jika produk atau proses ituterbukti dibuat dengan menggunakanInvensi yang telah diberi paten. 2.Terjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya, sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun2016 Tentang Paten dan terjadi karenapermohonan penghapusan daripemegang paten dikabulkan oleh Menteridan putusan pengadilan yangmenghapuskan paten dimaksud telahmempunyai kekuatan hulum tetap sertaputusan penghapusan paten yangdikeluarkan oleh komisi banding patenatau pemegang paten tidak memenuhikewajiban membayar biaya tahunan.Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,MenggunakanPaten Tanpa Hak

Copyrights © 2024