This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Keysia Shalomitha Baideng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK Keysia Shalomitha Baideng
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui bagaimana gugatanganti rugi oleh penerima lisensi kepadapengadilan niaga terhadap setiap orangdengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan paten dan bagaimanaterjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif,disimpulkan: 1. Pemegang Paten ataupenerima lisensi berhak mengajukangugatan ganti rugi kepada pengadilanniaga terhadap setiap orang yang dengansengaja dan tanpa hak melakukan suatuperbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 TentangPaten serta gugatan ganti rugi yangdiajukan terhadap perbuatan hanya dapatditerima jika produk atau proses ituterbukti dibuat dengan menggunakanInvensi yang telah diberi paten. 2.Terjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya, sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun2016 Tentang Paten dan terjadi karenapermohonan penghapusan daripemegang paten dikabulkan oleh Menteridan putusan pengadilan yangmenghapuskan paten dimaksud telahmempunyai kekuatan hulum tetap sertaputusan penghapusan paten yangdikeluarkan oleh komisi banding patenatau pemegang paten tidak memenuhikewajiban membayar biaya tahunan.Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,MenggunakanPaten Tanpa Hak